Tulis ‘Copot Kapoldasu’ di Grup WA, Yusroh Diganjar 9 Bulan Penjara

pencemaran nama baik

topmetro.news – Muhammad Yusroh Hasibuan, Kamis (11/4/2019), di PN Kisaran, akhirnya diganjar pidana sembilan bulan penjara. Dia diyakini terbukti bersalah tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah bertuliskan, ‘Copot Kapoldasu’ lewat akun grup Whats Application (WA).

Majelis hakim diketuai Ukina Marbun SH dalam amar putusannya menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 316 KUHPidana telah terbukti.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan jaksa Hadi Nur SH. Sebab terdakwa Yusroh sebelumnya dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. “Kita belum menyatakan sikap upaya hukum. Kita mempertimbangkan terdakwa. Kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak,” ucap Maswan Tambak, penasihat hukum terdakwa.

Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menururnya, penuntut umum tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan. Sebaliknya PH berpendapat hal itu bukan tindak pidana. Karena kalimat ‘Copot Kapoldasu’ itu bukan pasal pidana dan Yusro waktu itu memberikan informasi kepada wartawan.

Posting Unjuk Rasa

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, Yusroh membuat postingan di grup WA Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 WIB. Awalnya, dia memposting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematangsiantar yang terjadi pada hari tersebut.

Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Terdakwa kemudian menjawab dengan kalimat, “Siantar Simalungun, GMNI, GMKI,HMI, Himmah BEM dan lain lain Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu.”

Setelah membaca ‘screenshot’ postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.

Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan, tidak ada rekayasa atau editan pada postingan itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto pada pokoknya menyatakan bahwa kalimat ‘Copot Kapoldasu’ yang dikirim terdakwa adalah kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut.

Postingan tersebut dapat menyebabkan Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut. Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment